Masuk Kategori Tanaman Candu, Jangan Harap Ganja Dilegalkan di Indonesia

Antara
Ilustrasi tanaman ganja untuk kepentingan medis. (foto: ist)

BADUNG, iNewsKutai.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan tanaman ganja tidak akan pernah dilegalkan di Indonesia termasuk untuk pengobatan. Alasannya, tumbuhan tersebut masuk kategori tanaman candu.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam peringatan Hari Antinarkotika Internasional 2022 di Badung, Bali, Minggu (19/6/2022). Dia menyatakan, pemerintah Indonesia tidak membuka wacana untuk melegalkan ganja.

"Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” tegas Petrus Golose.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Thailand memutuskan melegalkan ganja. Setiap keluarga diperbolehkan menanam maksimal enam batang untuk kepentingan pengobatan dan makanan. Meski demikian, warga dilarang menggunakannya untuk bersenang-senang.

Petrus Golose mengatakan, langkah tersebut tidak akan diikuti Indonesia.
Meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja untuk alasan medis, namun dari segi jumlah lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.

Dia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal. Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan. 

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network