BONTANG, iNewsKutai.id - Dua sekawan pengedar ganja di Kota Bontang diringkus polisi pada Minggu (14/7/2024) pukul 03.30 WITA. Pelaku yakni RAF (24) dan AMI (33) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, awalnya polisi meringkus RAF, warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
RAF saat berada di teras rumah. Dia diduga sedang menunggu pembeli. Saat digeledah, polisi menemukan 5 linting rokok berisi ganja seberat 3,29 gram.
"Tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti ganjanya dan dilakukan interogasi,” jelas AKP Rihard dalam keterangannya Senin (15/7/2024).
RAF kemudian menyebut nama rekannya AMI. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya tersebut. Polisi lalu bergerak memburu pelaku dan berhasil ditangkap di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Dari tangan AMI, polisi menyita handphone yang berisi percakapan transaksi ganja. Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bontang.
Mereka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait