SAMARINDA, iNewsKutai.id - Perambahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kian massif. Hutan lindung tersebut dialihfungsikan menjadi pertanian dan tambang ilegal oleh sekelompok warga.
Penjabat Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengungkapkan aksi perambahan hutan di Bukit Soeharto kian massif seiring penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku. Hal ini tidak lepas dari posisi tahura yang letaknya berbatasan dengan ibu kota baru.
Riza mengatakan, perambahan hutan untuk pertanian dan tambang ilegal ini menjadi tantangan bagi Pemprov Kaltim untuk menyongsong IKN Nusantara. Konsep pembangunannya sebagai Forest City menuntut keberlangsungan dan pelestarian kawasan hutan konservasi.
“Tantangan pemenuhan kawasan hijau di wilayah IKN akan semakin berat akibat massifnya aksi perambahan kawasan hutan konservasi oleh sekelompok warga untuk kegiatan pertanian dan pertambangan ilegal," ungkapnya dalam Focus Group Discussion (FGD) penyelesaian kasus perambahan kawasan Tahura Bukit Soeharto, Senin (27/6/2022).
Sekadar diketahui, Tahura Bukit Soeharto berada dalam wilayah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara dengan luas sekitar 61.850 hektare.
Riza berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan kegiatan pencegahan, penertiban dan pengamanan perambahan hutan konservasi pada wilayah IKN.
“Semoga FGD ini mewujudkan kesamaan persepsi serta hubungan yang harmonis, koordinatif dan kolaboratif diantara para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum TNI/Polri dan instansi terkait dalam mengantisipasi, menertibkan dan mengamankan kawasan hutan dari aksi perambahan hutan pada wilayah IKN secara berkesinambungan dan terpadu,” pesan Riza Indra Riadi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait