SAMBOJA, iNewsKutai.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan penggerebekan ke lokasi penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Jalan Poros Balikpapan-Samarinda KM 48, Sambo, Kutai Kartanegara, Jum’at (2/9/2022) lalu.
Dari lokasi, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial MA dan SO. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit excavator yang digunakan untuk menggali lahan dan memuat batubara ke atas truk.
"Direskrimsus Polda Kaltim menggerebek lokasi tambang liar di Samboja. Dua orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dua unit excavator jenis PC 210 dan tumpukan batubara,"jelasKabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (4/9/2022).
Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, Polda Kaltim tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Pasalnya, dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Dia melanjutkan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kedua tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait