Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polresta Samarinda Sita 1 Kilogram Sabu

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat ekspose kasus pengedar sabu jaringan lapas, Senin (27/6/2022). (foto: humas)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas Narkotika Balikpapan dan Samarinda berhasil diungkap Polresta Samarinda. Hasilnya, barang bukti narkoba sebesar 1 kilogram berhasil disita.

Tidak hanya itu, Satresnarkoba juga meringkus satu orang kurir berinisial AS (27). Selain itu, tiga orang yang tengah mendekam di lapas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi peredaran narkoba Samarinda Seberang, Minggu (19/6/2022). Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Sekitar pukul 23.00 WITA terlihat dua orang laki-laki yang dicurigai berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy KT 6232 JV warna abu-abu, sedang mengambil sesuatu yang diduga sabu-sabu.

Saat dilakukan penyergapan, keduanya sempat melarikan diri dan petugas pun langsung melakukan pengejaran. Salah satu pelaku berhasil diamankan berinisial AS warga Jalan Soekarno Hatta Desa Batuah, Kecamatab Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara satu orang lagi berhasil melarikan diri.

Dari W, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik kemasan kopi berisi paket besar sabu-sabu dengan berat 1.004,4 gram bruto. Pelaku sempat membuat barang bukti di sekitar lokasi namun berhasil ditemukan petugas.

Kepada penyidik, W mengaku jika barang tersebut merupakan pesanan dari AN dan SM yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Bayur. Sementara pengendalinya berinisial AM (napi Balikpapan).

"Tersangka AS ditangkap setelah mengambil barang bukti sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara," jelasnya dalam ekspose kasus, Senin (27/6/2022).

AS yang diketahui merupakan pemain baru bersedia mengambil barang haram tersebut bersama rekannya. Namun, aksi mereka keburu ketahuan petugas. Sayangnya, satu orang lainnya berhasil kabur dan kini dalam pengejaran petugas.

"Ini yang sedang didalami bagaimana para narapidana ini berkomunikasi dan merekrut orang untuk mengambil narkoba karena tersangka AS ini orang baru. Belum menerima upah mengambil barang tersebut," katanya.

Saat ini, AS sudah mendekam di tahanan Polrestas Samarinda. Dia dijerat Pasal 114 junto pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal serupa disangkakan pada tiga napi yang kini sudah mendekam di rumah tahanan. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network