SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemkot Samarinda mewacakan persyaratan ruang khusus untuk garasi bagi pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini sebagai antisipasi agar warga tidak lagi menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir kendaraan.
Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor mengungkapkan, persyaratan tambahan ini sedang digodok sebelum resmi diberlakukan. Aturan ini semata-mata sebagai langkah antisipasi jika pemilik rumah memiliki kendaraan roda empat.
Alasannya, sudah menjadi fenomena warga yang memiliki mobil kebanyakan menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir. Hal ini banyak ditemukan terutama di jalan-jalan perumahan maupun permukiman padat.
"Jangan sampai punya rumah tapi parkir mobil di badan jalan umum karena tidak punya garasi. Saya minta Dinas PUPR tolong dikaji terkait persyaratan baru ini untuk dimasukkan dalam persyaratan pengajuan IMB nanti,” kata Ali saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Balai Kota Samarinda, Jumat (1/7/2022).
Sebelumnya, masalah parkir di Kota Samarinda ini sempat viral di media sosial. Dua keluarga bertetangga cekcok hingga adu fisik gegara masalah parkir di badan jalan. Penyebabnya, salah satu keluarga kerap memarkir kendaraannya di badan jalan sehingga menghalangi warga yang akan beraktivitas.
Selain masalah garasi, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait antrian SPBU di Jalan Gatot Subroto yang menjadi sorotan warga. Adapun saran Ali kepada pemilik SPBU ini untuk segera mengintruksikan petugas keamanannya agar terlibat aktif dengan merespons cepat apabila mulai terjadi antrian panjang yang bisa menutupi usaha warga.
Dinas Perhubungan, kata dia, hanya bersifat membantu karena bukan tugas utamanya.
“Kami minta pentingnya kerja sama disini, walaupun pemerintah punya kewenangan untuk mencabut izin namun langkah pertama harus mencari solusi sehingga di lapangan semua berjalan," pungkasnya.
Tidak hanya garasi rumah, Ali juga menyoroti pemilik rumah toko (ruko) yang mengakuisisi lahan yang seharusnya menjadi tempat parkir. Tanah milik pemerintah tersebut justru di pagar untuk menambah space.
Padahal jelas dia, pelaku usaha yang sudah memiliki fasilitas parkir privat harus memprioritaskan parkir untuk pelanggan di lahan sendiri. Dia meminta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti hal tersebut sehingga lahan milik pemkot tidak dimanfaatkan warga untuk parkir.
“Saya pesan PUPR melalui tim pengawas bangunan harus bisa galak menyikapi hal ini. Harusnya dibantu Satpol PP bisa menindak pemilik ruko yang dengan sengaja menambah space usaha pada lahan parkir privat,” pintanya.
Bahkan mantan Kepala Balitbangda Samarinda ini menambahkan, ada pemilik ruko mengakui jika lahan parkir punya Pemkot atau negara yang posisinya tepat didepan usahanya sepadan jalan juga diakui milik pribadi.
“Dan kasus ini pernah terjadi pada saya, ketika hendak parkir kendaraan malah dilarang dianggap jalan pemerintah ini milik dia juga,”ceritanya.
Melihat kasus-kasus tadi, Ali menambahkan akan membawa isu permasalahan tersebut untuk dibicarakan kembali ke Wali Kota minggu depan dengan melibatkan semua OPD terkait. Tujuannya agar kebijakan pengambilan keputusan untuk eksekusi nanti bisa langsung dilakukan petugas di lapangan.
“Karena spirit Wali Kota sekarang untuk menjadikan Samarinda bisa lebih baik adalah cita-cita, jadi langkah PUPR untuk merapikan bangunan yang melanggar tadi bisa langsung terlaksana,”urainya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait