BULELENG, iNewsKutai.id - Media sosial dihebohkan dengan foto tanpa busana seorang perempuan asal Cianjur berinisial NI. Dalam foto tersebut, dia terlihat seperti memperlihatkan tubuhnya kepada seseorang.
Usut punya usut, foto tersebut ternyata hasil tangkapan layar dirinya sedang video call dengan mantan kekasihnya. Belakangan, foto tersebut lantas diupload oleh mantan pacarnya ke Facebook lantaran tak terima diputuskan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Handimastika mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan seorang tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan kekasih NI bernama Ihwal Barokah (35).
Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban NI yang mengaku foto syurnya beredar di medsos.
"Dari hasil pemeriksaan, Ihwal Barokah diketahui merupakan mantan pacar NI. Saat berpacaran, keduanya sempat melakukan telepon video tak senonoh. Tanpa disadari oleh NI, saat telepon video tersebut pelaku mengambil gambarnya dengan tangkapan layar," ungkap Handimastika, Jumat (1/7/2022).
Pelaku sengaja menyebar foto syur mantan pacarnya tersebut, karena sakit hati ditinggalkan oleh NI. Akibat ulahnya Ihwal Barokah harus mendekam di sel tahanan Polres Buleleng, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Ihwal Barokah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait