TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pemuda lantaran kepergok sedang menyetubuhi mantan pacarnya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisia AD (22) ditangkap atas laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan paksa dengan anak di bawah umur pada Sabtu 19 Agustus 2023.
Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani menjelaskan, korban merupakan pelajar SMA dan masih berusia 17 tahun. Korban terakhir kali disetubuhi pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.
"Pelaku dilaporkan oleh paman korban atas dugaan melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani dalam keterangannya Senin (21/8/2023).
Unit Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk barang-barang yang diduga digunakan oleh pelaku dan korban pada saat kejadian.
AKP Amin menjelaskan, kronologis peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan keduanya kemudian kandas namun masih berlanjut dalam komunikasi.
Pada Maret 2022, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan persetubuhan di rumah nenek pelaku. Peristiwa serupa dilaporkan terjadi hingga Juli 2023.
Pada 17 Agustus 2023, korban diduga di bawa pelaku ke sebuah tempat di Kecamatan Gunung Tabur, tempat tindakan persetubuhan kembali terjadi. Korban dan pelaku kembali bersetubuh pada 19 Agustus namun dipergoki pelapor.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, pihak berwajib akan mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi korban.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait