TENGGARONG, iNewsKutai.id - MAP (21) pemuda asal Desa Plandi Kecamatan Jombang, Jawa Timur harus berurusan dengan Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur warga Desa Selerong, Sebulu.
Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan, MAP yang notabene merupakan perantau dari Pulau Jawa awalnya berkenalan lalu berpacaran dengan korban.
Rupanya, pelaku sudah memiliki niat jahat ingin menggagahi korban. Rencananya berjalan mulus ketika bertepatan dengan gelaran panggung hiburan di Desa Selerong.
MAP, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Selerong, Sebulu, Kutai Kartanegara. (foto: ist)
"Pelaku meminta korban izin kepada orang tuanya untuk nonton panggung hiburan di Desa Selerong. Orang tua korban memberi izin karena korban mengaku berangkat dengan teman sekolahnya," ungkap AKP Yoshimata, Sabtu (25/11/2023).
Alih-alih menonton dengan teman sekolahnya, korban justru dijemput pelaku menggunakan sepeda motor. Bahkan, mereka tidak menonton panggung hiburan melainkan berputar arah menuju rumah kos pelaku.
Di rumah kos, pelaku merayu hingga berhasil melucuti pakaian korban dan melakukan pencabulan. Pelaku bahkan melarang korban pulang selama tiga malam dan menginap berdua hingga 19 November 2023.
"Pelaku tidak memulangkan korban ke rumahnya selama tiga malam dan mematikan ponsel korban sehingga tidak bisa dihubungi oleh pihak keluarga,"ujarnya.
Editor : Abriandi