get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Lucuti Pakaian Anak di Bawar Umur di Kamar Kost, Perantau Asal Jombang Diciduk Polisi

Sabtu, 25 November 2023 | 13:53 WIB
header img
Anak di bawah umur di Desa Selerong, Sebulu, dicabuli pemuda di kamar kost. (Foto:Dok iNews.id/ilustrasi)

Pada hari keempat, korban akhirnya pulang ke rumah dan langsung diinterogasi oleh orang tuanya. Sadar anaknya sudah menjadi korban pencabulan, mereka langsung membuat laporan polisi ke Polsek Sebulu.

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengamankan MAP di rumah kosnya di Desa Selerong, Rabu (22/11/2023). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah mencabuli korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sebulu dan menjalani pemeriksaan intensif.

diamankan ke Polsek Sebulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MAP terancam penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut