JAKARTA, iNewsKutai.id - Sohibul kurban atau orang yang berkurban dilarang memotong kuku dan rambut. Larangan tersebut dianjurkan dan berlaku mulai masuk bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 hingga selesai waktu pemotongan hewan kurban.
Hari raya kurban tersisa tujuh hari lagi tepatnya pada Minggu (10/7/2022). Ini menjadi kesempatan bagi umat Islam yang mampu untuk menunaikan ibadah kurban dengan memotong sapi atau kambing.
Salah satu keutamaan dalam hari raya tersebut adalah memotong hewan kurban. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فصل لربك وانحر
“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)
Kurban menjadi ibadah yang disyariatkan setahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah. Bagi yang hendak berkurban, dilarang memotong kuku dan rambut.
Lantas apa dasar hukum larangan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah tersebut? Anjuran ini memang terdengar sepele.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait