Libur Panjang Idul Adha, Instansi Pelayanan Publik Tetap Beroperasi Maksimal

Emy Adawiyah
Instansi pelayanan publik di Kaltim tetap beroperasi maksimal selama libur panjang Idul Adha 2023. (Foto: ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Instansi pelayanan publik di Kaltim dipastikan tetap beroperasi maksimal selama masa libur panjang Idul Adha 1444 H/2023 M. Hal itu tertuang dalam surat edaran tentang libur dan cuti bersama 2023.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, unit kerja atau organisasi yang terkait dengan pelayanan publik diharapkan mengatur penugasan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bagi unit kerja atau organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, perbankan, listrik, air, kamtibnas dan sejenisnya, diharapkan dapat mengatur penugasan," demikian isi surat edaran tersebut dikutip Selasa (27/6/2023).

Sekadar diketahui, libur Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama Idul Adha ditetapkan selama dua hari yakni 28 dan 30 Juni 2023. Libur dan cuti bersama tersebut merupakan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan RB.

Dalam surat edaran gubernur Kaltim disebutkan, cuti bersama Idul Adha 2023 akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan unit kerja diharapkan untuk memantau pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama serta memperhatikan langkah-langkah peningkatan disiplin," tutup surat edaran tersebut. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network