Tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuat anggota polisi harus menindaknya dengan tindakan tegas dan terukur. Hingga tersangka mendapatkan luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan akhirnya dilarikan ke RSUD AM Parikesit untuk dilakukan tindakan medis.
“Alhamdulillah kasus ini dapat terungkap kurang dari 12 jam, mulai dari olah TKP sampai penangkapan. Beberapa petugas kami mengalami luka-luka baik di kaki maupun di tangan karena yang bersangkutan berusaha melawan saat akan kami amankan,” sambung Kasatreskrim, AKP Gandha Syah Hidayat.
Gandha menambahkan, penyidik telah memastikan tersangka tak menderita penyakit apa pun dan sepenuhnya sadar saat membunuh istri dan anaknya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Tidak ada, kami pastikan yang bersangkutan normal seperti manusia lain dan tidak ada kejanggalan,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait