Terungkap Motif Buruh Sawit Asal NTT Bantai Anak Istri di Muara Leka, Kesal Kerap Dimintai Uang

Abriandi
Pelaku pembunuhan anak istri di Muara Leka, Longginus Hada ditangkap Tim Alligator Polres Kukar. (foto: humas)

Tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuat anggota polisi harus menindaknya dengan tindakan tegas dan terukur. Hingga tersangka mendapatkan luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan akhirnya dilarikan ke RSUD AM Parikesit untuk dilakukan tindakan medis. 

“Alhamdulillah kasus ini dapat terungkap kurang dari 12 jam, mulai dari olah TKP sampai penangkapan. Beberapa petugas kami mengalami luka-luka baik di kaki maupun di tangan karena yang bersangkutan berusaha melawan saat akan kami amankan,” sambung Kasatreskrim, AKP Gandha Syah Hidayat. 

Gandha menambahkan, penyidik telah memastikan tersangka tak menderita penyakit apa pun dan sepenuhnya sadar saat membunuh istri dan anaknya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

“Tidak ada, kami pastikan yang bersangkutan normal seperti manusia lain dan tidak ada kejanggalan,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network