SERANG, iNewsKutai.id - Rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, digeledah Satreskrim Polresta Serang Kota, Kamis (14/7/2022). Polisi menyatakan, penggeledahan dilakukan karena artis yang kerap melakukan aksi kontroversial itu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penggeladahan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Nikita Mirzani sempat meminta penundaan pemeriksaan. Namun, kata dia setelah dijadwalkan ulang juga tidak hadir.
“Ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli 2022, namun NM tidak juga hadir d idepan penyidik,” ujar Shinto di Banten, Kamis (14/7/2022).
Dia menuturkan, Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap kasus ini. Upaya tersebut, lanjut dia tidak berhasil.
“Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” tuturnya.
Sementara itu, Mail selaku asisten Nikita Mirzani mengungkapkan, penggeledahan berlangsung pukul 11.30 WIB. Menurutnya, tim dari Satreskrim Polresta Serang Kota telah masuk ke dalam kamar Nikita Mirzani.
"Tadi datang pukul setengah 12, enggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan memang suka bikin surprise. Jadi, tiba-tiba datang, masuk ke kamar (Nikita Mirzani) digeledah," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait