JAKARTA, iNewsKutai.id - Artis cantik Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare, Reza Gladys.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah mengantongi dua alat bukti permulaan. Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan asistennya berinisial IM sebagai tersangka. Diduga kuat, IM adalah Mail Syahputra yang selama ini dikenal sebagai asisten Nikita.
"Benar, Saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai tersangka di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya hari ini. Namun, artis yang kerap mengundang kontroversi itu menunda pemeriksaan dengan alasan keperluan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelasnya.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Reza Gladys selaku korban mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait