JAMBI, iNewsKutai.id – Niat hati Syf, siswi salah satu SMP di Kota Jambi menyampaikan kritik justru berujung ancaman penjara. Dia dilaporkan ke polisi lantaran melontarkan kritik kepada Wali Kota Syarif Fasha di media sosial TikTok.
Syf mengkritik Pemkot Jambi karena memberikan izin kepada salah satu perusahaan membangun pabrik di tengah permukiman padat penduduk. Akibat pembangunan pabrik tersebut, banyak rumah warga termasuk milik nenek siswi malang itu mengalami kerusakan.
Penyebabnya, banyak truk bermuatan berat yang lalu lalang melewati jalan lingkungan warga dan membuat rumah bergetar hingga retak-retak. Syf mengaku beberapa kali menuntut ganti rugi ke Pemkot Jambi, namun tak digubris.
"Rumah nenek saya ikut rusak tetapi tidak diperbaiki. Makanya saya menyampaikan kitik di media sosial,” ucapnya dilansir iNews.id, Selasa (6/6/2023).
Apesnya, kritikan tersebut justru dijawab Bagian Hukum Pemkot Jambi dengan laporan polisi ke Polda Jambi. Atas laporan tersebut, Syf kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Jambi dan terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Saya sudah membuat video permintaan maaf ke Pemkot Jambi karena sudah melakukan kritik,” katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait