TANGERANG, iNewsKuta.id - Merry Anastasya, dokter muda yang menjadi terdakwa perkara pembakaran bengkel di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dituntut 12 tahun kurungan penjara. Merry nekat membakar bengkel hingga menewaskan pacar dan calon mertuanya lantaran tak direstui.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjelaskan, fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan.
Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan yang mudah terbakar yang diakibatkan adanya siraman bahan bakar bensin, yang dilakukan terdakwa.
"Bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun," kata pada Selasa (19/7/2022).
Sementara, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan hasil pertimbangan hingga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Juga pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu adanya upaya pembunuhan berencana.
"Hal yang memberatkan, kalau kita menggunakan pasal 340 KUHP, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," kata Dapot.
Meski demikian, terdakwa dipersilakan untuk membela diri dalam pledoi apabila merasa hal tersebut tidak direncanakan. Hal tersebut merupakan hak dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Ya kalau memang dia merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui pledoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah. Tapi kalau nantinya hasil putusan jauh dari tuntutan, kita akan banding," tutur Dapot.
Diketahui sebelumnya bahwa Merry Anastasya terlibat dalam kebakaran yang menewaskan kedua orang tua dan pacarnya. Merry diduga marah lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui pada Agustus 2021 lalu.
Saat aksi pembakaran dilakukan, Merry diketahui sedang mengandung 7 minggu yang merupakan anak dari hubungannya dengan sang pacar. Terdakwa terbukti dengan sengaja membakar bengkel dan menewaskan tiga penghuninya dengan cara melemparkan plastik berisi bensin jenis Pertamax ke dalam bengkel tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait