JAKARTA, iNewsKutai.id - Kasus baku tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat ke tahap penyidikan.
Namun, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi hanya membenarkan pihaknya telah meningkatkan perkara itu ke penyidikan.
"Sudah (naik penyidikan)," singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Andi menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada hari ini. "Barusan selesai gelar perkaranya," ujarnya.
Sekadar diketahui, Brigadir Yoshua Hutabarat dalam pernyataan Polri disebutkan tewas ditembak ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E. Baku tembak ini terjadi karena Brigadir Yoshua disebut melecehkan istri Ferdy Sambo.
Saat ditegur, disebutkan jika Brigadir Yoshua justru menembak Bharada E sehingga yang bersangkuta membalas tembakan. Namun, pihak keluarga meyakini jika pernyataan tersebut tidak sesuai fakta.
Keluarga pun melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022.
"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," kata pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Sementara terkait dugaan peretasan terhadap keluarga Brigadir J, Bareskrim belum bisa menerima laporan tersebut. "Karena mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," ujar Johnson.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait