SAMARINDA, iNewsKutai.id - Fredy Gunawan (35) diringkus penyidik Polresta Samarinda. Penyebabnya, pemuda asal Kota Bandung, Jawa Barat jauh-jauh merantau ke Kota Tepian namun justru menjadi pengedar narkoba.
Warga Kujang Sari Kota Bandung itu diringkus saat sedang menunggu pembeli di Jalan Mulawarman, Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan warga setempat terhadap gerak gerik Fredy. Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menerima informasi kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara.
Saat melakukan pengintaian, pelaku terlihat sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus rokok warna putih.
"Tersangka diduga sedang menunggu pembeli saat ditangkap. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti ekstasi," jelasnya, Minggu (24/7/2022).
Kombes Ary memaparkan, 5 butir ekstasi tersebut diketahui bermerk Transformers yang dibungkus dalam tissu. Setelah digeledah lebih lanjut, polisi kembali menemukan dua butir ekstasi merek Rolex dalam bungkus rokok.
“Setelah menyita seluruh barang Bukti selanjutnya terhadap para tersangka dan barang Bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolresta.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait