Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Alasan Polri
JAKARTA, iNewsKutai.id - Kasus baku tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat kini ditangani Bareskrim Polri.
Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Ada dua laporan dalam kasus ini yakni dugaan pembunuhan berencana yang diajukan keluarga Brigadir J dan dugaan pencabulan disertai pengancaman yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo.
"Ya benar (ditangani Bareskrim)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (30/7/2022).
Dedi mengungkapkan, alasan pelimpahan kasus ke Bareskrim dalam rangka efisiensi dan efektivitas manajemen penyidikan. Menurut Dedi, penanganan kasus Brigadir J kini digabungkan dengan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dalam rangka efesiensi dan efektivitas manajemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," katanya.
Lebih lanjut jenderal bintang dua ini menyampaikan, semua laporan dan penyelidikan terkait kematian Brigadir J semuanya akan ditangani Bareskrim Polri bersama timsus. "Semuanya ditangani timsus," ujarnya.
Dedi pun menjelaskan, fokus penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap pada proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) yang dilaksanakan analisis oleh Puslabgor dan Inafis. "Fokus tetap proses pembuktian ilmiah (SCI) yang sedang dilaksanakan analisis oleh Puslabfor dan Inafis," katanya.
Diketahui, Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas usai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E. Keduanya merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait