JAKARTA, iNewsKutai.id - Banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Dengan demikian, Kadiv Propam itu resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Agung yang memimpin sidang juga menyebutkomisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa putusan sidang banding Ferdy Sambo bersifat final. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah komisi banding.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas.Secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia dalam lima hari kedepan," jelasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait