JAKARTA, iNewsKutai.id - Status anggota kepolisian yang disandang Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan dalam sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (19/9/2022), hari ini.
Sesuai jadwal, sidang banding akan dimulai pukul 10.00 WIB. Hanya saja, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan tidak akan hadir.
"Sidang banding Ferdy Sambi akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB. Sidangnya akan dipimpin jenderal bintang tiga lalu wakil ketua dan anggota yang diisi empat jenderal bintang 2," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).
Menurut dia, Ferdy Sambo dipastikan tidak akan menghadiri sidang banding tersebut. Sidang hanya akan diikuti perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Sesuai mekanisme pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait