JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022) malam.
Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut telah baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumbu.
Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).
"Karena memang terjadi baku tembak antara anggota dan anggota, dan kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar, yang tentunya kita juga ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu saya telah membentuk tim khusus," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait