MAKASSAR, iNewsKutai.id - Polda Sulsel memecat perwira menengah polisi berpangkat AKBP secara tidak hormat lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) perwira bernama AKBP Mustari berdasarkan sidang kode etik profesi dan divonis oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Putusan tersebut diperkuat atas penolakan pengajuan banding yang diajukan Mustari ke Mabes Polri
Pemerkosaan itu diketahui berlangsung dalam kurun waktu pada Oktober 2021 hingga 25 Februari 2022. Kasus tersebut mengemuka setelah korban memberikan laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
Korban berinsial IS berusia 13 tahun diperkosa sebanyak 12 kali saat korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Mustari. Saat ini, Mustari merupakan pamen Polda Sulsel yang sebelumnya bertugas di Polair.
AKBP Mustari juga sementara menjalani sidang lanjutan dalam kasus hukum pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait