KENDARI, iNewsKutai.id - Guru Besar Universitas Halu Oleo (Unhalu) berinisial Prof B resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Polresta Kendari meminta tersangka kooperatif jika tidak ingin dijemput paksa.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial R.
Setelah ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan terhadap Prof B untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan kekerasan seksual ini," ujar Kapolresta, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya jika tersangka tidak menghadiri panggilan sebanyak 3 kali, sesuai prosedur polisi akan melakukan upaya penjemputan paksa.
"Secepatnya kami periksa untuk proses penyidikan sehingga dapat segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum," katanya.
Dalam kasus tersebut, Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait