JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan tudingan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J tidak terbukti. Sebaliknya, istri Ferdy Sambo itu disebutkan sakit hati kepada korban Brigadir J.
Wahyu menyatakan, deretan fakta pelecehan seksual yang dipaparkan di persidangan tidak dapat dibuktikan. Hakim menilai sangat tidak masuk diakal jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri dan tidak ada bukti valid yang mendukung hal tersebut.
"Jika mencermati kejadian pada 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim menyimpulkan jika peristiwa di Magelang yang disebutkan pelecehan seksual tidak pernah terjadi.
"Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Joshua dimana sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam oleh Putri Candrawathi," ucap Hakim.
Selain itu, merujuk persidangan, hakim menilai bahwa tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri. Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.
"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait