SINGAPURA, iNewsKutai.id - Singapura membuat kebijakan kontroversial dengan melegalkan hubungan seks sesama pria atau gay. Namun demikian, negara tetangga Indonesia itu tetap melarang adanya pernikahan pria dengan pria.
Perdana Menteri Lee Hsien Loong beralasan, masyarakat Singapura sudah mulai menerima keberadaan kelompok gay tersebut.
"Saya yakin ini merupakan tindakan yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," kata Lee dalam pidato tahunannya Minggu (21/8/2022) dikutip dari Reuters.
Dia menambahkan pemerintah akan mencabut Pasal 377A KUHP, undang-undang warisan kolonial Inggris yang menghukum hubungan seks sesama pria.
"Bahkan saat mencabut Pasal 377A, kami tetap menegakkan dan menjaga institusi pernikahan. Di bawah hukum, hanya pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diakui di Singapura," kata Lee.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait