Diperiksa Sebagai Tersangka Pagi Ini, Putri Candrawathi Ditahan?

Sucipto
Putri Candrawati bersama Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022) pagi ini.

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana sopir pribadinya tersebut. Sejauh ini, dari lima tersangka yang sudah ditetapkan, hanya Putri yang belum ditahan Bareskrim.

"Hari ini penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jumat (26/8/2022).

Dedi menjelaskan, tim penyidik secara maraton terus berupaya menuntaskan masalah ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

"Jam 10.00 (pemeriksaan). Tim Sidik berupaya menuntaskan masalah tersangka Ibu PC sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya. 

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network