JAKARTA, iNewsKutai.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dimyati mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan batik berwarna ungu dan langsung masuk ke dalam gedung.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia, ada empat orang yang mendampingi Dimyati. Namun, tidak ada keterangan apapun yang diberikan.
KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar. KPK langsung meminta Dimyati untuk kooperatif dan bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers dini hari tadi.
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar 250.000 dolar Singapura atau setara Rp2,6 miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait