TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Aksi pencabulan dengan korban anak-anak kembali terjadi di Kecamatan Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial MA (10) dicabuli OK, pemuda berusia 26 tahun.
Pelaku diketahui pertama kali melakukan pencabulan pada April 2022 lalu dan mengulangi perbuatan bejatnya hingga tiga kali. Tindak pencabulan tersebut terungkap setelah seorang saksi yang juga guru korban melapor ke orangtua MA pada 13 September 2022 lalu.
Kepada orangtua korban, saksi menceritakan jika korban disetubuhi pelaku setidaknya sebanyak tiga kali.
"Saksi yang juga guru korban melaporkan tindak pencabulan pelaku ke orangtua korban. Saksi bercerita jika pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali," jelas Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi, Sabtu (24/9/2022).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait