Geram dengan perbuatan pelaku, ayah korban, AN langsung melaporkan tindak pencabulan tersebut ke polisi. Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Teluk Bayur untuk membekuk tersangka. OK ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pencabulan pada awal April lalu di kediamannya. Dia pun mengulanginya hingga tiga kali.
"Saat ini tersangka pencabulan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait