SAMARINDA, iNewsKutai.id – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, MF alias E terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat akan ditangkap petugas, Rabu (21/9/2022) lalu. Dia diburu setelah ketahuan mencuri ponsel di Pasar Pagi, Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pelaku sebelumnya melakukan pencurian handphone di sebuah warung di Komplek Pasar Pagi, Samarinda Kota. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui identitas pelaku.
Namun, saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri. Tim Marabunta terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki kanan.
"Pelaku dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan di Jalan Sulaiman. Pelaku terkenal lihai dan sudah berulang kali beraksi, tidak hanya ponsel tapi juga sepeda motor," jelasnya dalam rilis kasus, Jumat (30/9/2022).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Sungai Pinang, polisi menemukan barang bukti berupa 6 buah ponsel dan 4 unit sepeda motor curian. Barang curian tersebut belum sempat dijual karena keburu tertangkap petugas.
Kombes Ary mengungkapkan, saat beraksi, pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya. Mulai dari meninggalkan ponsel tanpa pengawasan atau kunci sepeda motor yang tertinggal hingga memakai kunci T untuk menggondal kendaraan.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual,” pungkasnya.
Sementara tersangka MF mengaku jika uang hasil penjualan ponsel maupun motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk HP, dia menjual dengan harga Rp500 ribu.
Sementara untuk satu unit sepeda motor dilepas seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Dia juga mengakui sebelumnya sudah pernah ditangkap karena kasus serupa.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait