JAKARTA, iNewsKutai.id - Harga pertamax turun antara Rp300-Rp650 per liter mulai, Sabtu (1/10/2022). Harga termurah dipatok sebesar Rp13.900 dan berlaku di 10 provinsi.
Sebelumnya, Pertamina menetapkan harga pertamax sebesar Rp14.500-Rp14.850 per liter. Penyesuaian harga ini sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Kepmen ESDM tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," bunyi pengumuman Pertamina, Jumat (30/9/2022).
Berikut rincian harga Pertamax di 34 provinsi mulai 1 Oktober 2022:
1. Provinsi Aceh Pertamax Rp13.900
2. Provinsi Sumatera Utara Pertamax Rp14.200
3. Provinsi Sumatera Barat Pertamax Rp14.200
4. Provinsi Riau Pertamax Rp14.500
5. Provinsi Kepulauan Riau Pertamax Rp14.500
6. Provinsi Jambi Pertamax Rp14.200
7. Provinsi Bengkulu Pertamax Rp14.500
8. Provinsi Sumatera Selatan Pertamax Rp14.200
9. Provinsi Bangka Belitung Pertamax Rp14.200
10. Provinsi Lampung Pertamax Rp14.200
11. Provinsi DKI Jakarta Pertamax Rp13.900
12. Provinsi Banten Pertamax Rp13.900
13. Provinsi Jawa Barat Pertamax Rp13.900
14. Provinsi Jawa Tengah Pertamax Rp13.900
15. Provinsi DI Yogyakarta Pertamax Rp13.900
16. Provinsi Jawa Timur Pertamax Rp Rp13.900
17. Provinsi Bali Pertamax Rp13.900
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Pertamax Rp13.900
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Pertamax Rp13.900
20. Provinsi Kalimantan Barat Pertamax Rp14.200
21. Provinsi Kalimantan Barat Pertamax Rp14.200
22. Provinsi Kalimantan Selatan Pertamax Rp14.200
23. Provinsi Kalimantan Timur Pertamax Rp14.200
24. Provinsi Kalimantan Utara Pertamax Rp14.200
25. Provinsi Sulawesi Utara Pertamax Rp14.200
26. Provinsi Gorontalo Pertamax Rp14.200
27. Provinsi Sulawesi Tengah, Pertamax Rp14.200
28. Provinsi Sulawesi Tenggara, Pertamax Rp14.200
29. Provinsi Sulawesi Selatan, Pertamax Rp14.200
30. Provinsi Sulawesi Barat Pertamax Rp14.200
31. Provinsi Maluku Pertamax Rp14.200
32. Provinsi Maluku Utara Pertamax Rp14.200
33. Provinsi Papua Pertamax Rp14.200
34. Provinsi Papua Barat Pertamax Rp 14.200.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait