JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam petikan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan jika sopir Kuat Ma'ruf menjadi otak dibalik pembunuhan dengan memprovokasi kemarahan Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan disebut jika Kuat Ma'ruf meminta tersangka Putri Candrawathi melaporkan perbuatan Brigadir J kepada suaminya Ferdy Sambo. Padahal, disebutkan jika Kuat Ma'ruf tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan Brigadir J.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Provokasi tersebut dilakukan setelah Yosua dan Putri Candrawathi bertemu di dalam kamar selama 15 menit.
"Saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," terangnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait