Sekadar biketahui, Ferdy Sambo dkk akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Dakwaan Ferdy Sambo Cs: Kuat Ma'ruf Otak di Balik Tragedi Pembunuhan Brigadir J)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait