JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam petikan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan jika sopir Kuat Ma'ruf menjadi otak dibalik pembunuhan dengan memprovokasi kemarahan Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan disebut jika Kuat Ma'ruf meminta tersangka Putri Candrawathi melaporkan perbuatan Brigadir J kepada suaminya Ferdy Sambo. Padahal, disebutkan jika Kuat Ma'ruf tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan Brigadir J.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Provokasi tersebut dilakukan setelah Yosua dan Putri Candrawathi bertemu di dalam kamar selama 15 menit.
"Saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," terangnya.
Sekadar biketahui, Ferdy Sambo dkk akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Dakwaan Ferdy Sambo Cs: Kuat Ma'ruf Otak di Balik Tragedi Pembunuhan Brigadir J)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait