JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta tenaga kesehatan dan apotik menghentikan penggunaan atau penjualan obat cair/sirup. Hal itu menyusul temuan jejak senyawa berbahaya dalam obat-obatan yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.
Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia, farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik masih melakukan penelitian terkait temuan jejak senyawa berbahaya tersebut.
"Senyawanya apa, kami masih belum bisa sampaikan karena masih dalam proses penelitian dan penelusuran," ujar Juru Bicara Kemenkes Syahril konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).
Untuk itu, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk sementara tidak mengonsumsi obat cair. Sebab, ada potensi menyebabkan gangguan ginjal akut. Obat cair yang dimaksud bukan hanya paracetamol sirup, melainkan semua jenis obat cair, termasuk vitamin.
"Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, semua obat sirup atau obat cair disetop penggunaannya sampai hasil penelitian keluar. Jadi, bukan hanya paracetamol," kata Syahril.
Dia menambahkan, ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi satu komponen-komponen lain yang menyebabkan intoksikasi.
"Jadi, untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah demi menyelamatkan nyawa lebih banyak. Kami berhentikan sementara penggunaan (obat cair) ini sampai selesainya penelitian dan penelusuran," ujar dia.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Bukan Hanya Paracetamol Sirup, Ini Alasan Kemenkes Setop Penggunaan Obat Cair)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait