TANA PASER, iNewsKutai.id – Pasangan suami istri di Kabupaten Paser, Selvi dan Abin kompak menjadi pengedar sabu. Keduanya diringkus Sat Narkoba Polres Paser di kediamannya sesaat setelah menjual narkoba ke pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengungkapkan, pasutri pengedar sabu itu ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kuaro, Kamis (20/10/2022) malam.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula ketika penyidik Satresnarkoba meringkus seorang pengguna sabu bernama Saiful Arifin. Setelah diinterogasi, tersangka akhir mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Selvi.
Polisi kemudian bergerak menuju kediamana Selvi di Kecamatan Kuaro dan melakukan penggerebekan. Saat ditangkap, Selvi bersama suaminya Abin sempat mengelak.
"Kedua pelaku yang dicurigai akhirnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal para pelaku. Ternyata benar kita temukan narkoba," jelasnya dikutip dari laman Polres Paser, Minggu (23/10/2022).
Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,48 gram, 1 bundel plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp100.000 dan sebuah botol air mineral yang , 1 buah buku catatan, 1 buah botol le mineral yang difungsikan sebagai alat isap sabu atau bong.
"Tersangka mengaku uang tunai itu merupakan sisa penjualan sabu,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Paser. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait