Masih Jual Obat Sirup Tak Aman, Wali Kota Samarinda Perintahkan Apotek Bandel Ditutup

Emy Adawiyah
Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan sidak ke apotek yang masih menjual obat sirup tak aman. (foto: diskominfo)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemkot Samarinda menutup dua apotek karena kedapatan tetap menjual obat sirup yang tidak masuk dalam daftar aman Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (26/10/2022).

Instruksi penutupan itu disampaikan langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Kota Tepian menyusul maraknya penyakit gangguan ginjal akut akibat konsumsi obat sirup mengandung zat berbahaya.

Dua apotek yang ditutup sementara tersebut yakni Apotek Milanea Farma dan Apotek Suryanata di Jalan Pangeran Suryanata. Wali kota menemukan beberapa obat sirup dipajang yang tidak termasuk di dalam 133 jenis obat yang dianggap aman. 

"Sesuai peraturan, di sini apoteker tidak ada, ada pajangan obat sirup yang seharusnya tidak boleh dipajang. Saya menyatakan apotek ini sementara ditutup. Saya masih beri peringatan karena ini berindikasi pidana. Tolong dikeluarkan ini (obat sirup) ini semua," tegas Andi Harun kepada pengelola apotek Rabu (26/10/2022).

Dia pun mewanti-wanti kepada pengelola untuk mewajibkan apoteker berjaga setiap saat. Jika tidak, dia memastikan dua apotek tersebut akan terus ditutup selama petugas pengelola obat tidak bisa dihadirkan di tempat.

Temuan serupa juga didapati di Apotek Xs Mart di Jalan Palang Merah Indonesia. Terlihat, banyaknya jejeran obat sirup yang masih dianggap kurang aman untuk dikonsumsi dipajang. Padahal, apoteker apotek tersebut ada di tempat.

Dia pun meminta agar seluruh obat sirup yang sementara dilarang harus diamankan dan dipindahkan ke gudang dalam jangka waktu 1 hari ini. Sambil dipindahkan, apotek tersebut diminta untuk stop melakukan transaksi, namun jika tetap tidak dipindahkan maka akan ditutup.

Andi Harun menjelaskan tindakan menutup kedua apotek di Jalan Pangeran Suryanata tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pertama tidak standby apotekernya. Kemudian masih menjual obat sirup yang belum diperkenankan oleh Kemenkes dan BPPOM, sehingga untuk apotek yang seperti tadi, maka wajib apotek itu ada apotek pendamping. Tadi dua-duanya tidak ada (tidak ada, red). Jadi, sudah ga ada apotekernya, apotek pendamping juga tidak ada, sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara,” jelasnya.

Wali kota pun menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Samarinda untuk melakukan sidak ke seluruh apotek dan toko obat se-Samarinda mengecek stok obat sirup yang dijual. 

"Saya berharap tidak ada satupun apotek dan toko obat tidak terjangkau. Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network