Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Penjabat Kepala Desa di Kutai Timur Terancam 20 Tahun Penjara

Abriandi
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kutai Timur menetapkan AA, penjabat kepala Desa Manubar sebagai tersangka korupsi dana desa. (foto: humas)

SANGATTA, iNewsKutai.id – Unit Tipikor Satreskrim Polres Kutai Timur menetapkan AA, penjabat kepala Desa Manubar Kecamatan Sandaran sebagai tersangka korupsi dana desa. Tidak tanggung-tanggung, dana yang diselewengkan mencapai Rp1,1 miliar.

Tidak hanya dana desa, AA juga diduga menyelewengkan anggaran bantuan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) tahun anggaran 2020 Akibat perbuatannya tersebut, oknum PNS tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Iptu Jata mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam. Saat itu, Desa Manubar mendapatkan dana dari APBN sebesar Rp1,8 miliar dan bantuan Gerbang Madu Rp100 juta.

Dana tersebut sepenuhnya ditransfer ke rekening Desa Manubar. Saat dilakukan pencairan oleh bendahara desa, tersangka AA meminta uang tersebut diserahkan. 

"Penyelewengan ini bermula ketika tersangka meminta semua dana yang dicairkan kepada bendahara desa. Tersangka menguasai dan menggunakan anggaran itu tanpa melibatkan bendahara desa," jelasnya dikutip dari laman Polres Kutim, Rabu (26/10/2022).

Indikasi penyimpangan semakin menguat lantaran AA tidak membentuk tim pelaksana kegiatan dan tidak mengumumkan pengadaan dalam rencana kerja perangkat desa. Selain itu, dari pemeriksaan penyidik, laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat AA diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Sesuai hasil audit dari BPK, ada kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar. Setelah diperiksa, tersangka mengaku jika menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp119 juta dan sebuah mobil pick up yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network