Kerap Ganggu Gadis Tetangga, Preman Kampung Tewas Ditembak Pakai Senapan Lantak

Gusti Eddy
Tersangka OA menembak preman kampung karena kesal adiknya diganggu. (foto: inews/gusti eddy)

Pelaku yang ketakutan kemudian mengambil senpi rakitan dan menembak korban hingga tewas. Insiden maut itu terjadi di 

"Pelaku menembak korban menggunakan senapan lantak," kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Artikel ini telah tayang di kalbar.inews.id dengan judul : Kesal Adiknya Diganggu, Pria di Sintang Tembak Tetangga Pakai Senpi Rakitan hingga Tewas)

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network