WASHINGTON, iNewsKutai.id - Taylor Rene Parker (29), seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman mati setelah membedah perut seorang ibu hamil kemudian menculik bayinya.
Dia divonis mati dalam sidang di pengadilan Texas yang digelar Rabu 10 atas dakwaan pembunuhan terhadap Reagan Michelle Simmons-Hancock (21) di rumahnya di New Boston pada Oktober 2020 lalu. Korban dikenalnya melalui media sosial.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, pada 9 Oktober 2020 Parker pergi ke rumah Simmons-Hancock yang sudah mendekati hari perkiraan lahir. Setelah bertemu, Parker kemudian memukul kepala korban dan menikamnya lebih dari 100 kali.
Tidak sampai disitu, Parker membedah perut korban dan mengeluarkan bayinya. Dia kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun sial, polisi menghentikannya di jalan dengan bayi yang masih berlumuran darah.
Dia sempat berkelit baru saja melahirkan. Polisi yang curiga kemudian menahannya dan melarikan bayi malang tersebut ke rumah sakit namun keburu meninggal.
Setelah diselidiki, pembunuhan sadis tersebut dilatari keinginannya memiliki anak. Dia diketahui tidak bisa hamil karena histerektomi dan takut pasangannya meninggalkan dirinya.
Selama berbulan-bulan, Parker pun menyamar agar terlihat hamil di depan pasangannya.
Untuk meyakinkan jika dirinya hamil, Parker juga rutin meggunggah kondisi fisiknya yang sedang hamil. Dari situlah, terdakwa kemudian mengenal dan merencanakan pembunuhan.
Terdakwa bahkan menyempatkan diri menonton rekaman video operasi caesar sebelum melakukan pembunuhan.
Asisten Jaksa, Lauren Richards meminta hakim mempertimbangkan trik tipuan kehamilan yang dibuat terdakwa dan bagaimana terdakwa memukul kepala korban setidaknya lima kali.
"Rasa sakit yang dirasakan Reagan ketika Taylor mulai memotong perutnya, pinggul ke pinggul...tak terlukiskan. Ketika Taylor memiliki bayi [milik korban] dan Reagan masih hidup, saat itulah Taylor mulai menebas dan memotong. Dia tidak bisa membiarkannya hidup. Itu bukan kematian yang cepat. Dia terus memotongnya," paparnya, seperti dikutip The Mirror, Jumat (11/11/2022).
Parker sempat membela diri dengan berargumen bahwa bayi perempuan itu tidak pernah hidup dan meminta agar tuduhan penculikan bayi dibatalkan terhadapnya.
Jeff Harrelson, pengacara terdakwa, mengatakan dalam argumen penutupnya kepada hakim: "Itulah sebabnya dalam pernyataan pembuka kami menghabiskan begitu banyak waktu untuk definisi. Anda tidak dapat menculik orang yang belum dilahirkan hidup." Namun, jaksa tidak setuju dan mengatakan bayi perempuan itu memiliki detak jantung ketika dia lahir setelah beberapa profesional medis bersaksi.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Bedah Perut Wanita Hamil lalu Curi Bayinya, Taylor Parker Dihukum Mati)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait