TENGGARONG, iNewsKutai.id - Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Polsek Loa Janan meringkus tiga orang pelaku pembobolan kartu ATM, Sabtu (12/11/2022). Ketiga tersangka yakni MF (28), DFG (28) dan AA (22) diketahui menguras isi rekening korban hingga Rp339 juta.
Uang tersebut lantas digunakan para pelaku untuk foya-foya. Mulai dari membeli sejumlah handphone, perhiasan emas, hingga sepeda motor. Para pelaku hanya menyisakan Rp32 juta di rekening.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan Iptu Aksaruddin Adam mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban kehilangan dompet berisi dokumen penting kartu ATM, KTP, dan STNK. Korban memperkirakan jatuh di Kilometer 4 Loa Janan, 2 November lalu.
Korban yang kehilangan kartu ATM ternyata tidak langsung melakukan pemblokiran. Akibatnya, pada Jumat 4 November 2022, terjadi transfer dana senilai Rp100 juta. Keesokan harinya, korban yang mengecek saldo melalui aplikasi kaget karena hanya tersisa Rp32 juta.
"Jadi korban ini kehilangan dokumen berharga bersama ATM-nya. Ternyata belakangan digunakan orang lain untuk transfer. Saldo awalnya Rp371 juta dan hanya tersisa Rp32 juta," jelasnya dikutip Minggu (13/11/2022).
Sadar kartu ATM-nya telah dibobol, korban kemudian menghubungi BRI untuk mengecek mutasi sekaligus memblokir kartu. Korban juga melaporkan pembobolan rekening tersebut ke Polsek Loa Janan.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Loa Janan bersama Tim Alligator Polres Kukar kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mengetahui identitas para pelaku dan melakukan penangkapan.
Para pelaku kemudian digelandang ke tahanan Polsek Loa Janan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, saat beraksi, pelaku MF (28), DFG (28) dan AA (22) ternyata berhasil memecahkan kode pin kartu ATM sehingga leluasa menguras isi rekening. Mereka melakukan penarikan uang di ATM dan agen BRI Link.
Uang hasil jarahan tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya mulai dari membeli tiga unit sepeda motor, peralatan elektronik, hingga perhiasan emas.
"Uang hasil jarahan ini digunakan para tersangka untuk membeli handphone, perhiasan hingga sepeda motor," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait