TENGGARONG, iNewsKutai.id - Upaya personel Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan pengintaian siang malam terhadap tersangka pengedar narkoba tidak sia-sia.
Pelaku berinisial H (50) akhirnya ditangkap dengan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah kamar kos di di Jalan Gunung Belah, Tenggarong pada Jumat (14/2/2025).
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko mengungkapkan, sebelum penangkapan dilakukan, petugas melakukan pengintaian selama lima hari untuk memastikan target dan barang bukti.
Saat dilakukan penggerebekan, pria paruh baya itu sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu melalui jendela.
"Tersangka ditangkap di kamar kosnya. Pelaku sempat mencoba membuang sabu namun berhasil digagalkan petugas," ungkapnya, Selasa (18/2/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 8,66 gram. Petugas juga menyita alat dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk pendalaman kasus terutama mengenai sumber barang haram tersebut. Tersangka H dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat membantu mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara," pungkasnya.
.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait