SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pengusaha tempat hiburan seperti kafe, restoran dan sejenisnya diingatkan untuk tidak menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 Qatar tanpa izin. Jika nekat, ancaman pidana penjara dan denda Rp1 miliar menanti.
Mengantisipasi potensi pelanggaran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim mengingatkan seluruh pihak untuk memperhatikan regulasi penyiaran terkait Piala Dunia 2022 di berbagai kanal.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, sanksi pidana hingga denda maksimal Rp1 miliar menanti penyelenggara nobar tanpa izin pemiliki lisensi hak siar dalam hal ini Surya Citra Media (SCM) dan anak usahanya PT Indonesia Entertainment Grup (IEG).
"Nobar Piala Dunia tanpa izin dari pemilik hak siar, tidak diboleh. Apalagi sampai mengambil keuntungan seperti nobar berbayar, itu bisa terkena sanksi hukum," jelas Faisal dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Senin (14/11/2022).
Menurut dia, aturan ini tidak hanya mengikat di kalangan pengusaha kafe, restoran atau hotel namun juga di lapangan, dan balai desa berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait