Faisal mengatakan, pemantauan dan pengawasan penyiaran Piala Dunia 2022 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pihak yang terbukti bersalah menayangkan konten secara ilegal, akan dikenakan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dia pun menyarankan agar pengusaha kafe dan restoran mengajukan izin ke pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2022 agar tidak berujung ke masalah hukum. Pengelola pun bisa dengan bebas menggelar nobar tanpa khawatir adaya implikasi pidana maupun perdata.
"Lebih baik nonton di rumah karena Piala Dunia 2022 juga disiarkan free to air oleh pemegang lisensi hak siar. Jadi mengurangi potensi kerumunan di luar apalagi pandemi Covid-19 belum selesai. Untuk pengusaha, segera ajukan izin," katanya.
Faisal menambahkan, pemilik lisensi hak siar sudah mempublikasikan terkait cara pengajuan izin penyiaran. "Hubungi saja via telepon atau email pemilik hak siar Piala Dunia 2022. Lalu izin untuk mengadakan nobar yang sah dan resmi," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait