MOJOKERTO, iNewsKutai.id - Seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diciduk polisi lantaran diduga memerkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
Perbuatan bejatnya tersebut terbongkar setelah dipergoki ibu kandung korban. Tak terima anaknya dicabuli, pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah tiga kali memerkosa korban. Pelaku leluasa melakukan perbuatan bejatnya karena tingga berempat dengan dua anak tiri serta istrinya.
Saat kejadian, istri D tengah sibuk memasak di dapur. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke kamar tidur sekitar pukul 05.00 WIB dan memperkosa korban.
"Perbuatan pelaku dipergoki Ibu korban yang curiga suaminya tidak ada di kamar. Pemerkosaan itu langsung dilaporkan ke pemerintah desa setempat dan diantar melapor ke Polres Mojokerto," katanya, Selasa (13/12/2022).
Menurut dia, pelaku mengaku tergoda setiap melihat korban meski masih berusia 10 tahun.
"Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah," ujarnya.
Akibat perbuatannya, D harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul : Pilu, Bocah Kelas 4 SD di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri hingga 3 Kali)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait