BANDUNG, iNewsKutai.id - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien oleh residen PPDS anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Keluarga pelaku, Priguna Anugrah Pratama (31) ternyata sudah melakukan mediasi dengan korban sebelum ditangkap polisi. Mereka mengajukan tawaran damai kepada korban karena dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya menyatakan, kliennya dan korban sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian. Keluarga pelaku datang langsung menemui korban dan meminta maaf.
Ferdy menyebut, kesepakatan damai tersebut terjadi pada 23 Maret 2025 sebelum tersangka Priguna ditangkap Polda Jabar. Dia juga mengklaim jika keluarga korban sudah mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Laporan sudah dicabut dan ada buktinya pada 23 Maret 2025. Ya meskipun ini juga tidak bisa berpengaruh ya. Tapi apa yang terjadi, korban dan klien kami itu sudah islah," katanya.
Ferdy pun menyatakan jika kini kasus tersebut diserahkan ke polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kejadian ini menjadi pembelajaran. berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," tambahnya.
Terpisah, kakak ipar korban, Agus membenarkan jika keluarga pelaku datang dan meminta maaf secara langsung beberapa hari setelah kejadian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait