BANDUNG, iNewsKutai.id – Priguna Anugerah Pratama (31) dokter pemerkosa pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam hukuman kebiri.
Peserta PPDS Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dinilai melakukan kejahatan berat dan terencana kepada pasien yang seharusnya dilindungi.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica menyatakan, residen PPDS anestesi tersebut telah melakukan kejahatan berat.
Penegak hukum wajib memberikan sanksi maksimal kepada Priguna dengan pertimbangan kejahatan berat tersangka termasuk hukuman kebiri kimia. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
"Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja. Karena itu (perbuatan pelaku Priguna) kan udah nggak ada moralnya," tegas Wamen PPPA di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).
Veronica Tan menyatakan, hukuman maksimal terhadap pelaku harus mempertimbangkan sisi perencanaan dan kesadaran dalam melakukan kejahatan.
Jika pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dengan kesadaran dan terencana, tidak ada alasan bagi penegak hukum tidak memberikan hukuman berat.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait