Ferdy Sambo bisa Lolos Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, Kok Bisa?

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo bisa lolos jeratan pasal pembunuhan berencana. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo mendapat angin segar dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (22/12/2022). Mantan Kadiv Propam Polri bisa lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana yang disangkakan. 

Hal tersebut disampaikan Mahrus Ali, saksi ahli pidana materil dan formil saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam kesaksiannya, Mahrus menyatakan jika pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Sambo bisa gugur.

"Pasal pembunuhan berencana atau 340 sangat terkait dengan motif. Ini penting diungkap di persidangan karena bisa menggugurkan dakwaan," jelasnya.

Mahrus Ali yang didatangkan tim pengacara Sambo menyatakan, motif pembunuhan sangat penting karena pelaku memiliki akal saat memutuskan membunuh. Menurutnya dia, hanya orang-orang tak berakal atau orang gila yang melakukan pembunuhan tanpa motivasi.

"Jika kita baca (pasal) 340 tak ada (soal) motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu," katanya. 

Selai motif, Mahrus juga menyebut syarat lain yang bisa menggugurkan pasal pembunuhan berencana yakni jeda waktu saat pelaku berkehendak membunuh dengan peristiwa pembunuhannya. 

Menurut dia, jeda waktu itu sangat relatif karena tak ada literatur yang mengatakan waktunya harus satu jam, dua jam atau satu minggu.

"Bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu," katanya. 

Kemudian menurutnya harus ada situasi ketenangan dalam pembunuhan berencana. Pelaku harus bisa memikirkan cara melakukan pembunuhan, lokasinya hingga cara menghilangkan jejak. 

"Ketiga syarat ini itu mutlak dibuktikan karena dia bersifat kumulatif, artinya apa, kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam 340 KUHP," katanya. 

Mahrus Ali merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini. Tim pengacara mengaku hanya menghadirkan satu saksi ahli saja. 

"Hari ini kami diberikan kesempatan majelis hakim untuk hadirkan ahli, kami hadirkan ahli pidana materiel dan formil, Mahrus Ali," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Sidang Sambo, Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal Ini)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network